Berkas Lengkap, Polres Tanimbar Serahkan Kasus Dukun Cabul ke Jaksa

oleh -16 views

Porostimur.com, Saumlaki – Tersangka SF (38) pencabulan terhadap gadis remaja berinisial JK (18) bersama NT (25) dengan dalih pengobatan spiritual serta bisa meramal masa depan para korban akhirnya diserahkan kepada JPU setelah dinyatakan P21 (lengkap).

Penyerahan berkas dan tersangka dilakukan setelah Penyidik PPA Sat. Reskrim Polres Kepulauan Tanimbar selesai melakukan pemeriksaan dan berkasnya dinyatakan lengkap.

Selanjutnya kasus dukun cabul ini menjadi tangung jawab Jaksa Penuntut Umum untuk dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Saumlaki guna disidangkan.

Kasat Reskrim AKP. Handry Dwi Azhari, S.T.K., S.I.K, mengatakan, keberhasilan Anggota Unit PPA pada Satuan Reskrim Polres Kepulauan Tanimbar dalam mengungkap kasus ini, menunjukkan bukti nyata keseriusan polisi dalam memberantas segala bentuk tindak kejahatan di Kabupaten Kepulauan Tanimbar, termasuk tindak pidana kekerasan seksual yang sangat merugikan masyarakat.

“Pelaku dijerat dengan Pasal 6 huruf c Undang-Undang RI Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual dan telah diserahkan kepada Jaksa Penuntut umum untuk menjalani proses lebih lanjut,” ujar Handri, Senin (3/2/2025).

Kasat Reskrim mengimbau kepada seluruh masyarakat untuk menghindari segala bentuk kekerasan terhadap anak.

No More Posts Available.

No more pages to load.