Porostimur.com, Morotai — Fakta mengejutkan terungkap terkait pembagian jasa BPJS di RSUD Ir. Soekarno, Pulau Morotai. Selama lima tahun terakhir, rumah sakit milik pemerintah daerah ini menggunakan Surat Keputusan (SK) pembagian jasa yang belum ditandatangani bupati dan tidak memiliki nomor surat resmi.
Draf SK Jadi Dasar Pembagian Sejak 2021
Hal itu diungkapkan oleh mantan Direktur RSUD Ir. Soekarno, dr. Diana Pinangkaan, yang kini menjabat Plt Kepala Dinas Kesehatan dan KB Morotai.
Diana menyebut temuan ini muncul ketika dirinya diminta meninjau ulang sistem pembagian jasa oleh staf rumah sakit.
“Setelah saya minta mereka paparkan SK yang selama ini dipakai, ternyata masih dalam bentuk draf dan belum ada tanda tangan Bupati. Bahkan tidak punya nomor surat,” ujar Diana, Rabu (29/10/2025).
Meski tidak sah secara administrasi, SK draf ini tetap menjadi dasar pembagian jasa medis sejak 2021 hingga Mei 2025.
Diana mengaku tidak berani melanjutkan sistem tersebut dan langsung mengajukan penerbitan SK baru kepada Bupati Morotai, Rusli Sibua.
SK Resmi Terbit dan Transparansi Ditingkatkan
Hasilnya, pada April 2024 diterbitkan SK Bupati Nomor 445.1/0653/DPK/IV/2024 tentang pembagian jasa pelayanan kesehatan di RSUD Ir. Soekarno, yang menetapkan Medis: 51 persen, Paramedis: 32 persen, dan Penunjang: 17 persen.









