Porostimur.com, Ternate – Sudah lebih dari tiga bulan kisruh antara karyawan dengan PT Nusa Halmahera Minerals (NHM) berlangsung, namun hingga kini Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenakertrans) belum juga mengeluarkan pernyataan resmi soal langkah penyelesaiannya. Padahal laporan dugaan pelanggaran hak normatif pekerja sudah disampaikan sejak 5 Mei 2025 melalui LBH Marimoi.
Kuasa hukum LBH Marimoi, Maharani Caroline, menegaskan bahwa kasus ini tidak bisa dianggap remeh. “Masalah ini bukan lagi sekadar administratif, tapi sudah masuk ranah pidana ketenagakerjaan karena menyangkut hak normatif yang wajib dibayar,” katanya saat pelaporan resmi ke Disnakertrans Maluku Utara, Ternate, seperti dikutip dari Halmaheranesia (7 Mei 2025).
Keresahan di Lapangan
Di Halmahera sendiri, keresahan karyawan semakin meluas. Bukan hanya gaji dan hak-hak yang belum terpenuhi, masyarakat lingkar tambang juga mengeluhkan dampak lingkungan akibat aktivitas pertambangan. Sejumlah warga menuturkan adanya kerusakan sumber air dan persoalan limbah yang makin membebani kehidupan sehari-hari.
“Kalau masalah pekerja saja belum selesai, apalagi soal lingkungan. Kami khawatir suara kami tidak didengar,” ujar seorang warga lingkar tambang kepada Halmaherapost (Mei 2025).









