“Dalam sistem ketenagakerjaan, koordinasi antar lembaga pemerintah tetap harus berjalan. Meskipun perusahaan berada di luar Maluku, ketika masyarakat Maluku menjadi pihak yang terdampak, maka komunikasi dan koordinasi antar pemerintah harus dilakukan agar persoalan ini dapat diselesaikan secara tuntas dan sesuai mekanisme hukum yang berlaku,” ujarnya.
Hormati Proses Pemeriksaan
Almindes mengapresiasi langkah para mantan pekerja yang memilih menempuh jalur resmi dengan menyampaikan pengaduan kepada Disnakertrans Provinsi Maluku.
Ia berharap laporan tersebut diproses secara profesional, objektif, dan transparan oleh instansi yang berwenang.
Menurutnya, sebagaimana penjelasan Disnakertrans Provinsi Maluku, penilaian mengenai ada atau tidaknya pelanggaran norma ketenagakerjaan merupakan kewenangan pengawas ketenagakerjaan setelah dilakukan pemeriksaan terhadap fakta dan bukti yang tersedia.
“Dalam negara hukum, setiap dugaan harus diuji melalui mekanisme yang berlaku. Karena itu, proses pemeriksaan harus dihormati agar menghasilkan kepastian hukum bagi seluruh pihak,” katanya.
Meski demikian, ia menegaskan apabila dalam proses pemeriksaan nantinya ditemukan adanya pelanggaran terhadap hak-hak pekerja, pemerintah harus mengambil langkah tegas sesuai ketentuan hukum yang berlaku.











