KNPI Maluku Minta Pemprov Kawal Pengaduan Mantan Pekerja Mecnesia

oleh -111 views
Sekretaris DPD KNPI Maluku Almindes F. Syauta, menegaskan bahwa meskipun perusahaan tersebut berkedudukan di luar Provinsi Maluku, persoalan yang dihadapi para mantan pekerja tetap menyangkut kepentingan masyarakat Maluku sehingga memerlukan perhatian pemerintah daerah.

“Dalam sistem ketenagakerjaan, koordinasi antar lembaga pemerintah tetap harus berjalan. Meskipun perusahaan berada di luar Maluku, ketika masyarakat Maluku menjadi pihak yang terdampak, maka komunikasi dan koordinasi antar pemerintah harus dilakukan agar persoalan ini dapat diselesaikan secara tuntas dan sesuai mekanisme hukum yang berlaku,” ujarnya.

Hormati Proses Pemeriksaan

Almindes mengapresiasi langkah para mantan pekerja yang memilih menempuh jalur resmi dengan menyampaikan pengaduan kepada Disnakertrans Provinsi Maluku.

Ia berharap laporan tersebut diproses secara profesional, objektif, dan transparan oleh instansi yang berwenang.

Menurutnya, sebagaimana penjelasan Disnakertrans Provinsi Maluku, penilaian mengenai ada atau tidaknya pelanggaran norma ketenagakerjaan merupakan kewenangan pengawas ketenagakerjaan setelah dilakukan pemeriksaan terhadap fakta dan bukti yang tersedia.

“Dalam negara hukum, setiap dugaan harus diuji melalui mekanisme yang berlaku. Karena itu, proses pemeriksaan harus dihormati agar menghasilkan kepastian hukum bagi seluruh pihak,” katanya.

Baca Juga  Kejati Maluku Periksa Kepala BPBD Malteng Terkait Dugaan Korupsi Dana Penanganan Gempa Rp167 Miliar

Meski demikian, ia menegaskan apabila dalam proses pemeriksaan nantinya ditemukan adanya pelanggaran terhadap hak-hak pekerja, pemerintah harus mengambil langkah tegas sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

No More Posts Available.

No more pages to load.