“Kalau dalam proses pemeriksaan nantinya terbukti ada pelanggaran terhadap hak pekerja, maka harus ada tindakan yang tegas. Negara harus hadir memberikan perlindungan kepada pekerja dan memastikan tidak ada praktik yang merugikan masyarakat,” tegasnya.
Dorong Pengawasan dan Kepastian Hukum
Selain meminta pemerintah mengawal proses penanganan laporan, Almindes juga mengingatkan pentingnya kepatuhan setiap perusahaan terhadap seluruh ketentuan ketenagakerjaan, termasuk mekanisme perekrutan dan penempatan tenaga kerja apabila menggunakan skema antar daerah.
Menurutnya, setiap perusahaan memiliki hak menjalankan kegiatan usahanya, namun juga berkewajiban mematuhi seluruh regulasi yang berlaku.
“Kepatuhan terhadap aturan bukan hanya melindungi pekerja, tetapi juga memberikan kepastian hukum bagi perusahaan itu sendiri,” ujarnya.
Dalam perspektif hubungan industrial, Almindes menjelaskan hubungan kerja yang sehat hanya dapat terwujud apabila terdapat keseimbangan antara hak dan kewajiban pekerja, perusahaan, serta pemerintah sebagai regulator dan pengawas.
Sementara dari perspektif administrasi publik, pemerintah memiliki fungsi pengawasan untuk memastikan proses perekrutan, penempatan, hingga pemenuhan hak-hak pekerja berjalan sesuai prinsip tata kelola pemerintahan yang baik.










