Porostimur.com, Ambon – Dewan Pengurus Daerah (DPD) Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) Provinsi Maluku meminta Pemerintah Provinsi Maluku memberikan perhatian serius terhadap pengaduan sejumlah mantan pekerja lembaga pendidikan dan keterampilan Mecnesia yang telah disampaikan secara resmi kepada Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Maluku.
Sekretaris DPD KNPI Maluku Almindes F. Syauta, menegaskan bahwa meskipun perusahaan tersebut berkedudukan di luar Provinsi Maluku, persoalan yang dihadapi para mantan pekerja tetap menyangkut kepentingan masyarakat Maluku sehingga memerlukan perhatian pemerintah daerah.
“Yang terdampak adalah masyarakat Maluku. Karena itu, pemerintah daerah harus hadir mengawal proses penyelesaiannya sesuai kewenangan yang dimiliki. Perlindungan terhadap warga tidak berhenti hanya karena perusahaan berada di luar daerah,” kata Almindes di Ambon, Sabtu (11/7/2026).
Menurutnya, penyelesaian persoalan tersebut perlu dilakukan melalui koordinasi lintas instansi dan lintas daerah sesuai mekanisme yang diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan.
Ia menjelaskan, apabila proses perekrutan tenaga kerja melibatkan mekanisme penempatan antar daerah, maka koordinasi antara pemerintah daerah asal, pemerintah daerah tujuan, hingga Kementerian Ketenagakerjaan menjadi bagian penting dalam memastikan perlindungan terhadap hak-hak pekerja.











