@Porostimur.com | Sula : Sebelas Partai Politik Peserta Pemiu. 2019 di Kabupaten Kepulauan Sula mendesak Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kepulauan Sula, agar segera menuntaskan 23 dugaan pelanggaran yang terjadi selama proses pencoblosan dan perhitungan suara Pemilu tahun 2019, namun sampai hari ini, belum ada satu pun kasus yang dituntaskan
Damrin Panjgfat, Ketua BAPPILU DPC. NASDEM Kabupaten Kepulauan Sula, kepada wartawan di Ternate, Minggu (21/5), mengatakan, pihaknya mendesak Bawaslu Maluku Utara agar segera memproses dugaan pelanggaran tersebut.
Menurutnya, Bawaslu Kabupaten Kepulauan Sula selama ini terkesan diam dan cenderung abai dalam menjalankan tugas dan fungsinya.
Senada dengan Damrin, Ketua BAPPILU DPC PDI Perjuangan Kabupaten Kepulauan Sula, Amrul Duwila mengatakan, Bawaslu Kepulauan Sula seolah menutup mata terhadap berbagai pelanggaran yang terjadi. Baik itu yang menjadi temuan langsung perangkat Bawaslu maupun yang dilaporkan oleh partai politik.
Oleh sebab itu, pihaknya akan membawa masalah ini ke Mahkamah Konstitusi dan DKPP.
“Sehari dua kita semua. sebelas partai koalisi akan ke Jakarta untuk melaporkan kasus ini ke DKPP dan memasukkan gugatan ke Mahkamah Konstitusi”, papar Amru.




