ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Tampaknya, dengan viralnya perolehan suara Komeng, keinginannya agar Indonesia memiliki Hari Komedi Nasional tinggal menunggu waktu saja. Presiden mendatang kelihatannya akan mengeluarkan Keputusan Presiden (Keppres) Hari Komedi Nasional, melengkapi hari-hari nasional di bidang seni dan budaya lain yaitu Hari Musik Nasional (setiap 9 Maret sesuai Keppres Nomor 10 Tahun 2013) dan Hari Film Nasional (setiap 30 Maret sesuai Keppres Nomor 25 tahun 1999).
Artinya, tantangan besar Komeng ke depan adalah bagaimana mengembangkan dan memajukan seni budaya Jawa Barat dan Indonesia. Namun kembali muncul pertanyaan, apakah dengan kewenangan DPD yang sangat terbatas, Komeng mampu merealisasikan keinginannya dan aspirasi warga Jawa Barat?
Kewenangan DPD yang “Santuy”
Ada pernyataan yang menarik dari Komeng saat ditanya alasannya memilih jalur DPD atau independen untuk berjuang. Dalam sebuah wawancara dengan sebuah stasiun televisi, Komeng memilih menjadi wakil rakyat lewat jalur DPD bukan DPR karena ingin aspirasinya dan aspirasi warga yang diwakilinya tidak dihalangi kepentingan partai politik. Sebuah alasan yang tepat! Namun, niat baik ini dipastikan akan dihadapkan pada kenyataan terbatasnya kewenangan DPD RI yang oleh konstitusi sengaja didesain asal ada dan apa adanya.









