Porostimur.com, Ambon – Komisi I DPRD Provinsi Maluku mengadakan rapat bersama pemerintah daerah, Pertanahan dan sejumlah masyarakat Batu Merah yang terkena dampak eksekusi lahan di Jalan Jenderal Sudirman, Kota Ambon.
Ketua komisi I DPRD Provinsi Maluku Amir Rumra, S.Pi, M.Si, mengatakan bahwa kurang lebih 11,5 hektar tanah itu juga milik pemda, dan pertanahan sangat berperan penting karena sertifikat diterbitkan oleh pertanahan.
Dalam rapat yang diselenggarakan itu, Amir menyampaikan kesimpulan yang pertama yaitu pengambilan batas tanah, hal ini karena belum adanya pengambilan batas tanah
“Kami juga kaget sebab belum ada pengambilan batas, padahal di wilayah seperti itu pengambilan batas itu kuncinya supaya mengetahui, makanya kalau ada penggusuran kita tahu ada yang gusur dan ada yang tidak,” ujarnya, di ruang sidang DPRD Provinsi Maluku, Selasa (7/2/2023) kemarin.
Amir mengatakan pengambilan batas merupakan kesimpulan yang pertama agar bisa tahu prosesnya seperti apa
“Karena ini namanya keputusan yang sudah inkrah. Kita sebagai komisi kita menghargai keputusan itu, tapi dalam perjalanan ada langkah-langkah, karena masyarakat dari awalnya tidak dikawal oleh pengacara, sehingga pengambilan batas yang sudah kita sampaikan oleh pertanahan, termaksud empat rumah yang punya sertifikat untuk mengusulkan dan dari pemda juga,” tukasnya.









