Amir melanjutkan langkah kedua yang akan dilakukan yaitu pemda dan pertanahan harus memastikan batas tanah pemda yang kurang lebih 115
“Karena kabur juga penjelasan tadi, kurang lebih 115 kalau kita hitung dari batu merah menuju ke galala sebenarnya tidak cukup kurang lebih 15,5 hektar, itu berarti dihitung 1,5 atau 2, hektar kalau hitung jaraknya kurang lebih seperti, sehingga harus dipastikan dan diharapkan pemerintah daerah, memang data masih kabur sehingga wajar hak tanah milik pemda dikuasai oleh masyarakat,” jelasnya.
Kesimpulan ketiga Rumra mengatakan terkait perlawanan, kuasa hukum sedang melakukan peninjauan kembali tentang keputusan itu karena ada bukti baru
“Langkah-langkah sudah dilakukan, jadi kita tinggal menunggu hasil tentang peninjauan kembali, jadi kita DPRD pada prinsipnya tidak mengintervensi, tetapi ada hal-hal yang kita memfasilitasi, memediasi sehingga ada hal-hal yang dicari masyarakat tentang keadilan harus ada kepastian terkait hal itu,” sambungnya. (Elsye Sabono)
Simak berita dan artikel porostimur.com lainnya di Google News









