Porostimur.com, Ambon – Komisi III DPRD Kabupaten Seram Bagian Barat (SBB) bersama Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Maluku menyinkronkan data sektor pertambangan, mulai dari izin usaha pertambangan (IUP), penerimaan negara, hingga aktivitas penambangan tanpa izin (PETI).
Sinkronisasi tersebut dibahas dalam audiensi pimpinan dan anggota Komisi III DPRD SBB dengan Dinas ESDM Provinsi Maluku di Kantor Dinas ESDM Maluku, kawasan Kebun Cengkeh, Ambon, Selasa (4/8/2026).
Pertemuan dipimpin Wakil Ketua II DPRD SBB, Hj. Rauf Latulumamina, bersama Ketua Komisi III DPRD SBB, Andi Nur Akbar, dan diterima Kepala Dinas ESDM Provinsi Maluku, dr. Abdul Haris Anwar, S.Pi., M.Si., bersama jajaran pejabat teknis.
Pembahasan tidak hanya menyangkut sinkronisasi data perizinan. DPRD SBB juga menggali perubahan regulasi pertambangan, mekanisme penerimaan daerah, serta langkah penanganan aktivitas pertambangan ilegal yang masih ditemukan di wilayah SBB.
Enam Perusahaan MBLB Masih Tercatat Aktif
Dalam audiensi tersebut, Dinas ESDM Maluku menjelaskan bahwa kewenangan penerbitan izin usaha pertambangan beserta pengawasannya berada pada pemerintah pusat melalui Kementerian ESDM RI.
Dinas ESDM kemudian memaparkan sejumlah perusahaan Mineral Bukan Logam dan Batuan (MBLB) yang masih tercatat aktif di SBB.











