BPK menegaskan, pengeluaran tersebut melanggar PP Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah serta Permendagri Nomor 77 Tahun 2020.
Desakan Publik Tak Digubris
Sejumlah LSM antikorupsi telah mendesak aparat penegak hukum, baik Polda maupun Kejati Malut, untuk segera memeriksa Suryani Antarani atas dugaan penyimpangan anggaran miliaran rupiah tersebut.
Namun, desakan publik yang semakin kuat itu tampaknya tak diindahkan. Gubernur Sherly Laos tetap bergeming dan bersikukuh mempertahankan Suryani sebagai pejabat eselon di lingkup Pemprov Malut.
Langkah ini dinilai kontradiktif dengan janji politik Sherly sendiri yang selalu menggaungkan komitmen pemerintahan bersih dan transparan. (red)
Simak berita dan artikel porostimur.com lainnya di Google News
Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel porostimur.com









