Menurutnya, ketika aparat melakukan kekerasan terhadap anak, negara wajib hadir secara tegas untuk menegakkan keadilan. Kasus yang melibatkan Bripda MS, anggota Brimob Polda Maluku, disebut sebagai bukti kegagalan perlindungan terhadap anak yang seharusnya dijamin negara.
Desak Evaluasi SOP dan Pengawasan Ketat
Peristiwa ini bermula saat anggota Brimob melakukan patroli pengamanan di Kota Tual pada Kamis (19/2). Saat itu terdapat rombongan kendaraan yang melaju kencang dan diduga melakukan balap liar. Korban AT (14) berboncengan dengan kakaknya N (15) menggunakan sepeda motor dan diduga dianggap bagian dari rombongan tersebut.
Pelaku mengayunkan helm taktikal yang mengenai wajah korban hingga terjatuh. Korban sempat dilarikan ke RSUD Karel Sadsuitubun Langgur untuk mendapatkan perawatan medis, namun nyawanya tidak tertolong. Sementara kakaknya mengalami patah tulang akibat penganiayaan.
KPAI mendesak evaluasi nasional terhadap standar operasional prosedur (SOP) penggunaan kekuatan aparat, khususnya ketika berhadapan dengan anak. Evaluasi tersebut dinilai penting agar setiap tindakan penegakan hukum berbasis Hak Asasi Manusia (HAM) dan perspektif perlindungan anak.
“Pendekatan berbasis HAM dan perlindungan anak harus menjadi standar operasional setiap tindakan aparat. Negara tidak boleh abai,” ujar Aris.











