Porostimur.com, Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami dugaan perintangan penyidikan dalam perkara suap pengurusan importasi barang di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan.
Pendalaman tersebut dilakukan melalui pemeriksaan pendiri Indonesian Audit Watch (IAW), Iskandar Sitorus, sebagai saksi di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Jumat (12/6/2026).
KPK Telusuri Dugaan Hambat Proses Hukum
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo, mengatakan penyidik mengonfirmasi sejumlah informasi terkait dugaan pengumpulan data maupun materi pemeriksaan saksi yang berpotensi menghambat jalannya penyidikan.
“Penyidik mendalami keterangan saksi soal dugaan pengumpulan informasi ataupun materi pemeriksaan saksi dalam perkara ini, yang diduga mengarah pada upaya untuk menghambat penyidikan,” ujarnya.
Menurutnya, keterangan dari saksi, termasuk Iskandar Sitorus, menjadi bagian penting dalam mengembangkan perkara serta menelusuri pihak lain yang diduga terlibat.
Kaji Penerapan Pasal Perintangan Penyidikan
KPK juga tengah mengkaji kemungkinan penerapan Pasal 21 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) terhadap pihak-pihak yang diduga menghalangi proses penyidikan.
“Penyidik masih mendalami dari bukti-bukti yang diperoleh, apakah perbuatan yang dilakukan para pihak memenuhi unsur Pasal 21 UU Tipikor,” tegas Budi.











