Porostimur.com, Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mengembangkan penyidikan perkara dugaan korupsi yang menjerat mantan Bupati Kuantan Singingi (Kuansing), Suhardiman Amby. Salah satu yang didalami penyidik adalah pertemuan Suhardiman dengan Menteri Kehutanan, Raja Juli Antoni, beserta sejumlah pejabat Kementerian Kehutanan.
Pendalaman dilakukan melalui pemeriksaan sejumlah saksi pada Kamis (23/7/2026). Mereka yang diperiksa yakni Direktur Pengukuhan Kawasan Hutan Kementerian Kehutanan Donny August Satriayudha Dwi Hatmanto, Kepala Subdirektorat Pengukuhan Kawasan Hutan Wilayah I Kementerian Kehutanan Suprapto, serta Sekretaris Jenderal Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Dalu Agung Darmawan.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan, ketiga saksi dimintai keterangan terkait audiensi yang dilakukan Suhardiman saat masih menjabat Bupati Kuansing bersama Ketua DPRD Kuansing Juprizal dan jajaran Pemerintah Kabupaten Kuansing dengan Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni.
“Para saksi dimintai keterangan terkait pertemuan yang dilakukan SA selaku bupati, Ketua DPRD Kuansing, dan para pejabat di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kuansing dengan RJA selaku Menteri Kehutanan beserta para pejabat di lingkungan Kementerian Kehutanan,” kata Budi, Jumat (24/7/2026).











