Porostimur.com, Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil Manajer Lisensi PT Midi Utama Indonesia (Alfamidi) Tbk cabang Ambon, Nandang Wibowo Kamis, (4/8/2022).
Dia merupakan saksi dalam kasus dugaan suap dan pencucian uang terkait pembangunan gerai retail Alfamidi di Ambon pada 2020.
Selain Nandang, KPK juga memanggil Wahyu Somantri selaku Deputy Branch Manager PT Midi Utama Indonesia Tbk Cabang Ambon tahun 2019-sekarang
“Pemeriksaan dilakukan di Mako Brimob Ambon,” kata pelaksana tugas (Plt) juru bicara bidang penindakan KPK Ali Fikri melalui keterangan tertulis, Kamis (4/8/2022).
Ali Fikri mengatakan, kedua petinggi PT Midi Utama Indonesia Tbk itu dipanggil sebagai saksi untuk tersangka mantan Walikota Ambon, Richard Louhenapessy (RL).
KPK juga memanggil sembilan saksi lain dalam kasus ini. Mereka yakni wiraswasta, Agung; Deputi Branch Manager Alfamidi cabang Ambon, Wahyu Somantri; wiraswasta, Philygrein Miron Calvert Hehanussa; dan wiraswasta, Maria Sutini Weking.
Lalu, KPK memanggil wiraswasta, Jochson Tanudjaya; wiraswasta, John Asali; pensiunan pegawai negeri sipil (PNS), Alfonsus Tetelepta; wiraswasta, Yanes Theny; dan pihak swasta, Made Linda.
Sepuluh orang itu diharap memenuhi panggilan penyidik. Keterangan mereka semua dibutuhkan untuk membongkar pemufakatan jahat yang dilakukan para tersangka dalam kasus ini.











