“Karena tentu penyidik butuh untuk mengetahui bagaimana penjelasan ataupun keterangan saksi terkait proses atau proyek-proyek produksi batu bara di wilayah Kutai Kartanegara,” kata Budi.
Menurutnya, penetapan tersangka terhadap tiga perusahaan tersebut merupakan pengembangan dari perkara yang sebelumnya menjerat Rita Widyasari.
Dalam kasus tersebut, Rita diduga menerima gratifikasi dari perizinan pertambangan batu bara di daerahnya dengan nilai berkisar antara 3,3 hingga 5 dolar AS per metrik ton batu bara.
Sebelumnya, pada 6 Juli 2018, Rita Widyasari divonis 10 tahun penjara oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta setelah terbukti menerima gratifikasi senilai Rp110,7 miliar serta suap sebesar Rp6 miliar dari sejumlah pengusaha di wilayahnya. (red/beritasatu)
Porostimur.com berkomitmen memberikan fakta jernih, terpercaya, dan berimbang. Simak berita dan artikel terbaru kami di: WhatsApp Channel porostimur.com










