KPK Sebut Ade Ucu Makelar Pengurusan WIUP di Malut, Sebagian Besar Diduga Milik David Glen

oleh -481 views
Mantan Ketua Gerindra Malut, Muhaimin Syarif dalam kasus suap sebesar Rp4.4 miliar, Rabu (2/10/2024)

Porostimur.com, Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebut Muhaimin Syarif alias Ade Ucu berperan sebagai makelar dalam pengurusan berkas wilayah izin usaha pertambangan (WIUP) sejumlah perusahaan. Sebagian perusahaan yang menggunakan izin itu diduga milik Komisaris Utama PT Mineral Trobos David Glen Oei (DGO).

“Muhaimin Syarif ini memang mengurusi beberapa orang,” kata Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu di Jakarta, Rabu (9/10/2024).

Total, ada 44 WIUP yang sudah diterima Muhaimin berdasarkan dakwaan perkaranya yang sudah dibacakan, beberapa waktu lalu.

Meski demikian, mantan Ketua DPD Partai Gerindra Maluku Utara (Malut) itu, tidak mengurus WIUP perusahaan tambang yang beroperasi di wilayah tersebut.

“Memang perusahaannya bukan punya (Muhaimin). Intinya bukan milik dia saja, ada yang miliknya dia (Muhaimin), ada yang miliknya David,” ucap Asep.

Baca Juga  Mantan Wasit VAR Final Piala Dunia Bongkar Dugaan Kesalahan Wasit Saat Argentina Singkirkan Mesir

Muhaimin merupakan orang yang bertransaksi dengan mantan Gubernur Malut Abdul Gani Kasuba untuk pengurusan WIUP. Namun, uangnya berasal dari pengusaha lainnya.

“(Ibaratnya) ‘saya minta lah ke AGK (Abdul Gani Kasuba) itu’ untuk apa? Rekomnya (rekomendasi WIUP), saya kasih uangnya,” ujar Asep.

Muhaimin Syarif menjalani sidang perdana dalam kasus dugaan pemberian suap kepada eks Gubernur Malut Abdul Gani Kasuba pada Rabu, 2 Oktober 2024. Peradilan itu digelar di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Ternate.

No More Posts Available.

No more pages to load.