KPK Sebut Anggota Polri Bambang Kayun Diduga Terima Suap Miliaran Rupiah

oleh -0 Dilihat

“KPK secara resmi akan menyampaikan identitas dari pihak-pihak yang ditetapkan sebagai tersangka, kronologi dugaan perbuatan pidananya dan pasal yang disangkakan tentunya setelah proses penyidikan ini kami nyatakan cukup,” ujarnya.

KPK pun mengaku siap menghadapi gugatan Bambang Kayun. Lembaga antirasuah ini pun tidak mempermasalahkan gugatan tersebut. “Kalau yang bersangkutan sudah melayangkan gugatan praperadilan bagi kami tidak ada masalah. Kami siap menghadapi,” kata Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Karyoto di Jakarta, Rabu (23/11/2022).

Karyoto mengatakan, pihaknya yakin proses penetapan status Bambang sudah sesuai aturan yang berlaku. Menurutnya, KPK tidak melanggar hukum.

Sebelumnya, seorang anggota Polri bernama Bambang Kayun Bagus PS menggugat KPK setelah ditetapkan sebagai tersangka. Gugatan itu dia ajukan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Berdasarkan Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP), gugatan tersebut terdaftar dengan nomor 108/Pid.Pra/2022/PN JKT.SEL. Klasifikasi perkara yang digugat Bambang berkaitan dengan sah atau tidaknya penetapan tersangka.

Baca Juga  Pemprov Maluku Tak Dapat Tambahan Fiskal, 11 Kabupaten/Kota Terima Rp653 Miliar

Dalam gugatannya Bambang menyebut, KPK menetapkan dirinya sebagai tersangka karena diduga menerima hadiah atau janji saat menjabat sebagai Kepala Subbagian Pidana dan Hak Asasi Manusia (HAM) bagian Penerapan Hukum Biro Bankum Divisi Hukum Polri pada 2013 sampai dengan 2019. Uang itu disebutkan berasal dari Emylia Said dan Hermansyah.

No More Posts Available.

No more pages to load.