Porostimur.com, Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah melakukan penyitaan terhadap 43 aset berupa tanah dan bangunan terkait kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dengan tersangka mantan Gubernur Maluku Utara Abdul Gani Kasuba (AGK).
“Hari ini, tim KPK kembali melakukan penyitaan sebanyak 43 bidang tanah dan bangunan terkait TPPU tersangka AGK yang berada di Kota Ternate dan Sofifi, Kota Tidore Kepulauan,” kata Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika, dalam keterangan tertulis, Selasa (1/10/2024).
Tessa juga mengatakan, pada 30 September 2024, KPK telah menggeledah rumah milik Muhammad Thoriq Kasuba (MTK) putra sulung AGK yang berlokasi di Kota Ternate milik keluarga Gani Kasuba.
“Penggeledahan dilakukan pada rumah milik MTK anak kandung AGK, terkait penyidikan perkara TPPU tersangka AGK Mantan Gubernur Malut,” ujarnya.
Menurut Tessa, dari penggeledahan tersebut KPK menyita sejumlah barang bukti berupa dokumen, uang tunai, dan barang elektronik.
Sebelumnya, KPK juga telah menggeledah lima lokasi terkait perkara ini. Penggeledahan dilakukan di tiga kantor milik swasta dan dua rumah pribadi di daerah Tangerang Selatan dan Jakarta Selatan pada 25 Juli 2024.
Dari penggeledahan tersebut KPK menyita beberapa dokumen surat, catatan, dan barang elektronik yang akan digunakan sebagai barang bukti dalam perkara ini.