KPK Ungkap Silmy Karim Cs Diduga Raup Rp 145,5 Miliar dari WNA

oleh -281 views
Ketua KPK Setyo Budiyanto, menyebut dana ratusan miliar rupiah tersebut diduga berasal dari WNA, biro jasa, hingga sponsor yang mengurus dokumen keimigrasian, seperti izin tinggal terbatas (KITAS) dan izin tinggal tetap (KITAP).

Porostimur.com, Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap dugaan praktik pemerasan dalam pengurusan izin tinggal warga negara asing (WNA) di lingkungan Direktorat Jenderal Imigrasi dengan nilai mencapai Rp145,5 miliar sepanjang periode 2022 hingga 2026.

Kasus ini mencuat setelah KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) di Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non-TPI Jakarta Barat pada 2–3 Juni 2026, yang kemudian berkembang menjadi penyidikan terhadap sejumlah pejabat dan pihak swasta.

Aliran Dana dan Dugaan Keterlibatan Pejabat

Ketua KPK Setyo Budiyanto, menyebut dana ratusan miliar rupiah tersebut diduga berasal dari WNA, biro jasa, hingga sponsor yang mengurus dokumen keimigrasian, seperti izin tinggal terbatas (KITAS) dan izin tinggal tetap (KITAP).

Baca Juga  Matraman, Kekerasan, dan Rapuhnya Kohesi Sosial Indonesia

“Sekurang-kurangnya nilai atau nominalnya adalah Rp145,5 miliar,” ujarnya dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Kamis (4/6/2026).

Menurut KPK, uang tersebut diterima melalui berbagai cara, mulai dari transaksi tunai, transfer bank, hingga melalui perantara atau layering.

“Selama periode 2022–2026, para pihak di Imipas atau sebelumnya Kementerian Hukum dan HAM menerima uang secara langsung, baik tunai ataupun transfer, serta melalui layering atau perantara,” jelasnya.

No More Posts Available.

No more pages to load.