KPK Usulkan Masa Jabatan Ketum Parpol Dibatasi Dua Periode

oleh -23 views
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengusulkan pembatasan masa jabatan ketua umum partai politik maksimal dua periode sebagai bagian dari upaya memperbaiki tata kelola internal partai dan mendorong regenerasi kepemimpinan.

“Mendorong partai politik untuk mengimplementasikan putusan MK terkait threshold pilkada melalui rekrutmen calon kepala daerah berbasis kaderisasi,” jelasnya.

Usulkan Revisi UU dan Jenjang Keanggotaan

Lebih lanjut, KPK mengusulkan revisi terhadap Pasal 29 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2011 tentang Partai Politik, khususnya terkait struktur keanggotaan.

Dalam usulan tersebut, keanggotaan partai diatur secara berjenjang, mulai dari anggota muda, madya, hingga utama. Skema ini diharapkan mampu menciptakan jalur karier politik yang jelas dan sistematis di internal partai.

Tak hanya itu, KPK juga mengusulkan agar persyaratan bagi calon anggota legislatif diatur lebih ketat dan berbasis jenjang kaderisasi. Misalnya, calon anggota DPR berasal dari kader utama, sementara calon DPRD provinsi dari kader madya.

Selain itu, persyaratan bagi bakal calon presiden, wakil presiden, kepala daerah, dan wakil kepala daerah diharapkan tidak hanya bersifat terbuka dan demokratis, tetapi juga berbasis pada rekam jejak kaderisasi dalam partai.

Baca Juga  Mutasi Pejabat Polres Malra, Wakapolres dan Kasatreskrim Resmi Berganti

KPK juga menilai perlu adanya ketentuan batas minimal masa keanggotaan sebelum seseorang dapat dicalonkan dalam kontestasi politik, guna memastikan kualitas dan loyalitas kader terhadap partai.

Melalui sejumlah rekomendasi tersebut, KPK berharap tata kelola partai politik di Indonesia semakin transparan, akuntabel, serta mampu melahirkan pemimpin yang berkualitas melalui proses kaderisasi yang matang. (Kayla)

No More Posts Available.

No more pages to load.