Porostimur.com, Jakarta – Komisi Pemilihan Umum (KPU) menyebutkan hasil perolehan suara Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) adalah 2.091 suara. Sedangkan PKB menyatakan perolehan suaranya 2.092 suara, terdapat selisih satu suara untuk pemilihan anggota DPRD Halmahera Utara daerah pemilihan (dapil) 3.
“Hasil rekapitulasi dari tingkat kecamatan sampai dengan kabupaten tidak terdapat selisih suara sehingga permohonan Pemohon haruslah ditolak atau setidak-tidaknya menyatakan tidak dapat diterima,” ujar kuasa hukum KPU (Termohon), Andika Gautama di Ruang Sidang Panel Gedung 2 MK, Jakarta Pusat pada Senin (6/5/2024).
Perkara Nomor 120-01-01-32/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024 ini disidangkan di Panel 2 yang dipimpin Wakil Ketua MK Saldi Isra didampingi Hakim Konstitusi Ridwan Mansyur dan Hakim Konstitusi Arsul Sani.
KPU membantah telah sengaja menghilangkan suara PKB pada TPS 002 Desa Dum-Dum Kecamatan Kao Teluk sebanyak satu suara.
KPU menyatakan calon anggota DPRD Halmahera Utara dapil 3 atas nama Clara Pureng ialah nol suara, sedangkan PKB mengeklaim Clara Pureng harusnya memperoleh satu suara.
Sementara itu, Bawaslu Kabupaten Halmahera Utara yang pada pokoknya menyebutkan laporan dugaan pelanggaran pemilu atas nama Wahid Abd Kadir di TPS 002 Desa Dum-Dum tidak dapat diregistrasi.