Porostimur.com, Jakarta – Komisi Pemilihan Umum (KPU) membantah adanya pergeseran suara sesama calon anggota legislatif (caleg) Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) pada pemilihan anggota DPRD Kabupaten Halmahera Selatan Daerah Pemilihan (Dapil) 5 di Provinsi Maluku Utara.
KPU menolak dalil Pemohon yang menyatakan adanya penambahan maupun pengurangan antarcaleg PKB atas nama Safri Talib (nomor urut 1) dan Billy Theodorus (nomor urut 6).
“Yang Pemohon dalilkan terkait dengan pergeseran suara atau penambahan suara dari PKB kepada calon nomor urut 1 Safri Talib tidak terbukti,” ujar kuasa hukum KPU (Termohon), Andika Gautama di Ruang Sidang Panel Gedung 2 MK, Jakarta Pusat pada Senin (6/5/2024).
Perkara Nomor 156-02-01-32/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024 ini disidangkan di Panel 2 yang dipimpin Wakil Ketua MK Saldi Isra didampingi Hakim Konstitusi Ridwan Mansyur dan Hakim Konstitusi Arsul Sani.
KPU menyebutkan, dalil penambahan sebesar 28 suara di 15 TPS di Kecamatan Bacan Selatan kepada caleg nomor urut 1 Safri Talib tidak mempunyai data yang valid. Namun, jika disandingkan dengan selisih sebagaimana yang didalilkan Pemohon, perolehan suara Billy Theodorus tidak mengungguli perolehan suara Safri Talib.