PBB Cabut Permohonan PHPU DPRD Kabupaten Halmahera Selatan Dapil 5

oleh -26 views
Majelis Panel 2 yang dipimpin Wakil Ketua MK Saldi Isra bersama dengan Hakim Konstitusi Ridwan Mansyur dan Hakim Konstitusi Arsul Sani dari Ruang Sidang Panel, Gedung 2 MK, Jakarta. Foto Humas/Teguh

Porostimur.com, Jakarta – Partai Bulan Bintang (PBB) mencabut permohonan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Tahun 2024 yang diajukan ke Mahkamah Konstitusi (MK) untuk pengisian calon anggota DPRD Kabupaten Halmahera Selatan Daerah Pemilihan (Dapil) V.

Hal tersebut disampaikan Wakil Ketua MK Saldi Isra dalam sidang dengan agenda mendengarkan jawaban Termohon (KPU), keterangan Bawaslu, serta keterangan Pihak Terkait pada Senin (6/5/2024).

“Ini (Perkara Nomor) 127 sudah dicabut,” ujar Saldi di Ruang Sidang Panel Gedung 2 MK, Jakarta Pusat. Perkara Nomor 127-01-13-32/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024 ini disidangkan di Panel 2 yang dipimpin Wakil Ketua MK Saldi Isra didampingi Hakim Konstitusi Ridwan Mansyur dan Hakim Konstitusi Arsul Sani.

Sebelumnya, Pemohon mendalilkan perolehan suara Pemohon yang benar dan berpengaruh pada perolehan kursi anggota DPRD Kabupaten Daerah Pemilihan V Halmahera Selatan. Menurut Pemohon, perolehan suara Irsan Ahmad (PBB) meraih 1.682 suara, sedangkan Irfan Djalil (PAN) memperoleh 1.639 suara, dan Rusdtam Djalil (Demokrat) meraih 1.698 suara.

Baca Juga  Hamas Beri Tas Berisi Hadiah Kepada 3 Sandera Wanita Israel yang Dibebaskan

Menurut Pemohon, selisih perolehan suara di atas disebabkan adanya pengurangan suara Pemohon di Kecamatan Bacan Selatan dan Bacan Timur serta Mandioli Selatan sebanyak 57 suara. Pengurangan suara tersebut karena adanya perubahan Form Plano dan Form C Hasil serta C Salinan serta D Hasil.

No More Posts Available.

No more pages to load.