Porostimur.com, Jakarta – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Papua selaku Termohon mengatakan Yermias Bisai telah memenuhi syarat pencalonan sebagai Calon Wakil Gubenur (Cawagub) Papua. Pengadilan Negeri (PN) Jayapura telah mengeluarkan surat keterangan tidak pernah terpidana dan tidak sedang dicabut hak pilihnya untuk Yermias Bisai pada 19 September 2024 yang menjadi salah satu syarat pencalonan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur (Pilgub) Papua Tahun 2024.
“Karena pada prinsipnya sepanjang Surat Keterangan Tidak Pernah Terpidana Nomor 844/SK/HK/8/2024/PN-JAP dan Surat Keterangan Tidak Sedang dicabut Hak Pilihnya Nomor 845/SK/HK/8/2024/PN-JAP atas nama Yermias Bisai, SH dikeluarkan oleh Pengadilan Jayapura maka Termohon menerimanya,” ujar Erwin Dumas Hutagaol sebagai kuasa hukum Termohon dalam sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Gubernur dan Wakil Gubernur Papua Tahun 2024 (PHPU Gubernur Papua 2024) di Mahkamah Konstitusi (MK) pada Kamis (30/1/2025).
Erwin menjelaskan, KPU Papua melakukan klarifikasi kepada Ketua PN Jayapura pada 20 September 2024. Pada pertemuan tersebut, Ketua PN Jayapura juga menyampaikan telah menerbitkan surat Nomor 844 dan 845 tertanggal 19 September sehingga menegaskan Yermias Bisai tidak pernah sebagai terpidana dan tidak sedang dicabut hak pilihnya. Dengan demikian, syarat pencalonan tersebut terpenuhi masih dalam tahapan pendaftaran sebelum penetapan paslon pada 22 September 2024.









