KPU Jelaskan Yermias Bisai Penuhi Syarat Pencalonan Wakil Gubernur Papua

oleh -229 views
MK mengelar sidang lanjutan Perkara Nomor 304/PHPU.GUB-XXIII/2025 Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Gubernur (PHPU Gub) menghadirkan Bawaslu untuk memberi keterangan di hadapan Majelis Hakim Panel 2 yang dipimpin Wakil Ketua MK Saldi Isra dengan didampingi Hakim Konstitusi Ridwan Mansyur dan Hakim Konstitusi Arsul Sani, di Ruang Sidang Gedung II MK. Kamis (30/1/2025). Humas/Teguh

Pemohon dalam petitumnya memohon kepada Mahkamah untuk membatalkan penetapan perolehan suara Paslon 1 tersebut yang tercantum dalam Keputusan KPU Papua Nomor 250 Tahun 2024; menyatakan diskualifikasi Paslon 1; serta menetapkan perolehan suara yang benar menurut Pemohon yaitu Paslon 1 nol suara dan Paslon 2 memperoleh 262.777 suara; serta menyatakan Paslon 2 sebagai paslon terpilih. (Tim)

Simak berita dan artikel  porostimur.com lainnya di Google News

Baca Juga  DPP IMM Desak DPR RI Tindak Tegas PT HSM, Denda Rp2,2 Triliun Dinilai Tak Cukup

No More Posts Available.

No more pages to load.