Sementara Anggota Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Provinsi Papua Yofrey P.N. Kebelen mengatakan pihaknya menerima laporan dugaan pemalsuan surat keterangan tidak pernah terpidana dan tidak sedang dicabut hak pilihnya oleh Cawagub Yermias Bisai. Terlapor menduga dua surat keterangan dimaksud yang disampaikan Yermias Bisai terdaftar atas nama orang lain yaitu Samuel Fritsko Jenggu.
“Bawaslu Provinsi Papua pada 30 September 2024 didampingi Kepolisian dan unsur Kejaksaan dalam Sentra Gakkumdu selanjutnya melakukan klarifikasi terhadap saksi, terlapor, serta memeriksa alat bukti dan meminta pendapat ahli,” kata Yofrey dalam sidang dengan agenda Mendengarkan Jawaban Termohon, Keterangan Pihak Terkait, dan Keterangan Bawaslu di Ruang Sidang Panel 2, Gedung 1 MK, Jakarta.
Namun, Bawaslu Papua mengeluarkan pemberitahuan laporan tersebut dihentikan penanganannya karena tidak memenuhi unsur dugaan pelanggaran tindak pidana pemilihan sebagaimana pembahasan dengan Kepolisian dan Kejaksaan dalam Sentra Gakkumdu. Selain itu, menurut Bawaslu, atas laporan itu juga tidak terbukti pula melanggar kode etik penyelenggara pemilu.
Di sisi lain, Paslon Nomor Urut 1 Benhur Tomi Mano dan Yermias Bisai selaku Pihak Terkait membantah Yermias Bisai sebagai Bupati Waropen telah melakukan mutasi jabatan yang melanggar ketentuan perundang-undangan.









