KPU Jelaskan Yermias Bisai Penuhi Syarat Pencalonan Wakil Gubernur Papua

oleh -228 views
MK mengelar sidang lanjutan Perkara Nomor 304/PHPU.GUB-XXIII/2025 Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Gubernur (PHPU Gub) menghadirkan Bawaslu untuk memberi keterangan di hadapan Majelis Hakim Panel 2 yang dipimpin Wakil Ketua MK Saldi Isra dengan didampingi Hakim Konstitusi Ridwan Mansyur dan Hakim Konstitusi Arsul Sani, di Ruang Sidang Gedung II MK. Kamis (30/1/2025). Humas/Teguh

Sementara Anggota Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Provinsi Papua Yofrey P.N. Kebelen mengatakan pihaknya menerima laporan dugaan pemalsuan surat keterangan tidak pernah terpidana dan tidak sedang dicabut hak pilihnya oleh Cawagub Yermias Bisai. Terlapor menduga dua surat keterangan dimaksud yang disampaikan Yermias Bisai terdaftar atas nama orang lain yaitu Samuel Fritsko Jenggu.

“Bawaslu Provinsi Papua pada 30 September 2024 didampingi Kepolisian dan unsur Kejaksaan dalam Sentra Gakkumdu selanjutnya melakukan klarifikasi terhadap saksi, terlapor, serta memeriksa alat bukti dan meminta pendapat ahli,” kata Yofrey dalam sidang dengan agenda Mendengarkan Jawaban Termohon, Keterangan Pihak Terkait, dan Keterangan Bawaslu di Ruang Sidang Panel 2, Gedung 1 MK, Jakarta.

Baca Juga  Bupati Halmahera Timur Pimpin Apel Siaga Sensus Ekonomi 2026

Namun, Bawaslu Papua mengeluarkan pemberitahuan laporan tersebut dihentikan penanganannya karena tidak memenuhi unsur dugaan pelanggaran tindak pidana pemilihan sebagaimana pembahasan dengan Kepolisian dan Kejaksaan dalam Sentra Gakkumdu. Selain itu, menurut Bawaslu, atas laporan itu juga tidak terbukti pula melanggar kode etik penyelenggara pemilu.

Di sisi lain, Paslon Nomor Urut 1 Benhur Tomi Mano dan Yermias Bisai selaku Pihak Terkait membantah Yermias Bisai sebagai Bupati Waropen telah melakukan mutasi jabatan yang melanggar ketentuan perundang-undangan.

No More Posts Available.

No more pages to load.