Menurut Pihak Terkait, Yermias Bisai melakukan rotasi jabatan di luar masa kampanye atau sebelum dirinya ditetapkan sebagai pasangan calon.
“Selain alasan karena bukan petahana, Yermias Bisai melakukan rotasi jabatan di luar masa kampanye atau sebelum beliau ditetapkan sebagai pasangan calon,” tutur kuasa hukum Pihak Terkait Ronny B Talapessy di hadapan Majelis Hakim Panel 2 yang dipimpin Wakil Ketua MK Saldi Isra dengan didampingi Hakim Konstitusi Ridwan Mansyur dan Hakim Konstitusi Arsul Sani.
Sebelumnya, Paslon Urut 2 Matius Fakhiri dan Aryoko Alberto Ferdinand Rumaropen selaku Pemohon Perkara Nomor 304/PHPU.GUB-XXIII/2025 mendalilkan Calon Wakil Gubernur Yermias Bisai tidak memenuhi syarat pencalonan.
Namun, KPU Papua meloloskan Yermias Bisai yang tidak memenuhi syarat pencalonan berupa surat keterangan tidak pernah sebagai terpidana dan tidak sedang dicabut hak pilihnya dari Pengadilan Negeri yang harus berasal dari wilayah hukumnya meliputi tempat tinggal calon yang dikonfirmasi melalui KTP elektronik dan Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagaimana yang diatur Pasal 7 ayat (2) huruf g dan huruf n Undang-Undang tentang Pemilihan Kepala Daerah (UU Pilkada).
Sebagai informasi, KPU Provinsi Papua menetapkan perolehan suara Paslon 1 Benhur Tomy Mano-Yermias Bisai adalah 269.970 suara dan Paslon 2 Matius D Fakhiri-Aryoko F Rumaropen ialah 262.777 suara.









