KPU Kota Ambon Musnahkan Surat Suara Rusak

oleh -11 views

Porostimur. Ambon – Memasuki masa tenang, yakni H-1 sebelum pencoblosan kepala daerah dilaksanakan, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Ambon memusnahkan belasan surat suara yang rusak.

Pemusnahan dilakukan oleh Penjabat Wali Kota, Dominggus N. Kaya, disaksikan dan diikuti oleh Jajaran Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda).

“Hari ini kita pemusnahan surat suara yang rusak dan kelebihan, sengaja kami lakukan H-1 pelaksanaan Pilkada dikarenakan kondisi alam Kota ini yang tidak terdiri atas pulau-pulau yang terpisah jauh,” ungkap Kaya, usai melaksanakan proses pemusnahan surat suara rusak, Selasa (26/11/2024), di Sporthall – Karang Panjang.

Lanjutnya, selain pelaksanaan pemusanahan surat suara yang rusak, hari ini juga dilakukan pendistribusian kotak suara ke 514 Tempat Pemungutan Suara (TPS) yang tersebar di Kota Ambon.

Baca Juga  Usut Kasus Korupsi Izin Tambang di Malut, KPK Panggil Pejabat Kementerian ESDM

“Distribusi yang kita lakukan melalui KPU Kota Ambon, menggunakan vendornya adalah Kantor Pos. Bagi petugas juga sudah diingatkan tolong perhatikan dan teliti baik-baik dalam menyalurkan seluruh logistik, agar memenuhi 5T (Tepat Waktu, Tepat Sasaran, Tepat Jumlah, Tepat Jenis, dan Tepat Kualitasnya),” tandasnya.

Dirinya berharap, proses Pilkada dibesok hari (Rabu, 27/11/24), dapat berjalan dengan baik, dan mampu menghasilkan pemimpin terbaik bagi kota dan Provinsi ini kedepannya.

No More Posts Available.

No more pages to load.