KPU awalnya menyatakan Partai Ummat tidak lolos verifikasi faktual sebagai peserta Pemilu 2024. Partai Ummat tak terima dan mengajukan permohonan gugatan ke Bawaslu.
Setelah dilakukan mediasi, KPU dan Partai Ummat sepakat melakukan verifikasi ulang.
(red/detikcom)









