KPU Resmi Tetapkan Syarat Usia Minimal Calon Gubernur 30 Tahun

oleh -58 views

Porostimur.com, Jakarta – Komisi Pemilihan Umum (KPU) resmi menetapkan syarat usia paling rendah untuk calon gubernur menjadi 30 tahun, sedangkan untuk calon wakil gubernur 24 tahun. Usia tersebut dihitung sejak dilantik sebagai pasangan calon terpilih.

Syarat tersebut tertuang dalam Pasal 15 Peraturan KPU (PKPU) Nomor 8 Tahun 2024 tentang Pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali kota dan Wakil Wali kota. Aturan tersebut memayungi Pilkada 2024 yang digelar serentak.

“Syarat berusia paling rendah 30 (tiga puluh) tahun untuk calon gubernur dan wakil gubernur dan 25 (dua puluh lima) tahun untuk calon bupati dan wakil bupati atau calon wali kota dan wakil wali kota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (2) huruf d terhitung sejak pelantikan pasangan calon terpilih,” demikian bunyi Pasal 15 seperti dikutip dari lampiran PKPU 8/2024 di Jakarta, Selasa (2/7/2024).

Baca Juga  KPU Makassar Tampik Persulit Pemilih

Hal ini membuat bakal calon kepala daerah boleh mendaftar meski usianya masih belum mencapai syarat usia minimal. Meski begitu, pada saat pelantikan kepala daerah terpilih, usia calon kepala daerah itu telah memenuhi syarat yang diatur dalam PKPU.

Untuk diketahui, saat tahapan Pilkada 2024 sudah berjalan, PKPU untuk mewadahi pemilihan masih dalam tahap harmonisasi antara KPU dengan pemerintah dan DPR selaku pembentuk undang-undang (UU).

No More Posts Available.

No more pages to load.