Porostimur.com, Ambon – Komisi Pemilihan Umum (KPU) membantah adanya pergeseran suara sesama calon anggota legislatif (caleg) Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) pada pemilihan anggota DPRD Kabupaten Halmahera Barat Daerah Pemilihan (Dapil) 3 di Provinsi Maluku Utara.
KPU (Termohon) menolak dalil Pemohon yang menyatakan adanya penambahan maupun pengurangan antarcaleg PKB atas nama Mujain Bessy (nomor urut 1) dan Desiana Murary (nomor urut 2).
“Dalil Pemohon mengenai perbedaan perolehan suara menurut Termohon adalah keliru dan tidak benar dikarenakan data yang dimiliki Pemohon dan Termohon sudah sama dan tidak memiliki perbedaan,” ujar kuasa hukum Termohon di Ruang Sidang Panel Gedung 2 MK, Jakarta Pusat pada Senin (6/5/2024).
Perkara Nomor 162-02-01-32/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024 ini disidangkan di Panel 2 yang dipimpin Wakil Ketua MK Saldi Isra didampingi Hakim Konstitusi Ridwan Mansyur dan Hakim Konstitusi Arsul Sani.
KPU menyebutkan, Pemohon tidak menjabarkan selisih perolehan suara antara Mujain Bessy dan Desiana Murary. Padahal seharusnya Pemohon menjelaskan perubahan perolehan suara, baik itu pengurangan maupun penambahan suara. Menurut KPU, perolehan suara yang benar adalah Mujain Bessy memperoleh 435 suara dan Desiana Murary mendapatkan 212 suara.