Porostimur.com, Jakarta – Komisi Pemilihan Umum (KPU) menyatakan dalil Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra) yang menyebutkan adanya pelanggaran terkait pembukaan kotak suara se-Kecamatan Obi Kabupaten Halmahera Selatan Provinsi Maluku Utara adalah mengada-ada dan tidak benar.
Menurut KPU, pembukaan kotak suara dimaksud berdasarkan keberatan dari saksi Partai Golkar yang merasa mengalami perubahan perolehan suara di tingkat kabupaten khususnya Kecamatan Obi.
“Bawaslu Provinsi memberikan rekomendasi untuk dilakukan perbaikan kepada KPU Provinsi dan atas rekomendasi Bawaslu tersebut KPU Provinsi membuka kotak suara di seluruh TPS di Kecamatan Obi Kabupaten Halmahera Selatan untuk dilakukan penghitungan ulang,” ujar kuasa hukum Termohon, Hendry Syahrial di Ruang Sidang Panel Gedung 2 MK, Jakarta Pusat pada Senin (6/5/2024).
Perkara Nomor 136-01-02-32/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024 disidangkan di Panel 2 yang dipimpin Wakil Ketua MK Saldi Isra didampingi Hakim Konstitusi Ridwan Mansyur dan Hakim Konstitusi Arsul Sani.
KPU juga membantah dalil Pemohon mengenai kecurangan modus operansi mengubah perolehan suara seorang caleg Partai NasDem yang membayar Rp 15 juta guna menaikkan suaranya di rapat pleno rekapitulasi tingkat Kabupaten Halmahera Selatan.