KPU Taliabu Tak Gelar PSU di 10 TPS yang Direkomendasikan Bawaslu

oleh -326 views
La Ode Abdul Jinani dari Bawaslu saat sidang Mendengarkan Jawaban Termohon, Keterangan Pihak Terkait dan Keterangan Bawaslu Perkara Nomor 267/PHPU.BUP-XXIII/2025 PHPU Bupati Kabupaten Pulau Taliabu. Foto Humas/Ifa

Porostimur.com, Jakarta – Sejumlah 10 rekomendasi dari 12 rekomendasi Bawaslu untuk pelaksanaan pemungutan suara ulang (PSU) dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Pulau Taliabu Tahun 2024 tidak dilaksanakan oleh KPU Kabupaten Pulau Taliabu.

10 TPS yang direkomendasikan yakni, TPS 2 Desa Wayo, TPS 1 Desa Bua Mbono, TPS 1 Desa Wayo, TPS 1 Desa Salati, TPS 2 Desa Wayo, TPS 1 Desa Maluli, TPS 1 Desa Bapenu, TPS 2 Desa Onemay, TPS 2 Desa Maluli, dan TPS 1 Desa Lede.

Demikian laporan pengawasan yang disampaikan Bawaslu Provinsi Sulawesi Tenggara Rusly Sarahadalam Sidang Lanjutan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Bupati Tahun 2024 pada Jumat (24/1/2025).

Sidang Panel Hakim 1 ini dipimpin Ketua MK Suhartoyo dengan didampingi dua anggota yakni Hakim Konstitusi Daniel Yusmic P. Foekh dan Hakim Konstitusi M. Guntur Hamzah dari Ruang Sidang Lantai 4, Gedung II MK. Agenda sidang yaitu mendengarkan jawaban Termohon serta keterangan Pihak Terkait dan Bawaslu.

Sebelum Bawaslu Provinsi Sulawesi Tenggara menyampaikan laporan, Bawaslu Kabupaten Pulau Taliabu La Umar La Juma melaporkan proses pelaksanaan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Pulau Taliabu Tahun 2024.

Baca Juga  Belanja Seremonial Rp5,2 Miliar Disorot, Modiv Production Dominasi Pengadaan Pemprov Malut

Bawaslu menerima sejumlah 37 laporan, dengan rincian berupa 14 laporan dapat diregistrasi, 23 laporan dinyatakan dihentikan proses penanganannya karena tidak cukup bukti.

No More Posts Available.

No more pages to load.