KPU Tolak Buka C Plano Hasil Pemilu DPRD Provinsi Maluku Utara Dapil 4

oleh -187 views
Pihak Terkait melalui Hendra Kasim saat memberi keterangan pada sidang lanjutan PHPU DPR/DPRD tahun 2024 di Gedung 2 Lantai 4, Ruang Sidang Panel 2 pada Senin (6/5/2024). Foto Humas/Teguh

Permintaan untuk membuka C Plano di beberapa kecamatan tidak relevan karena harus diputuskan Bawaslu dengan perintah pengadilan.

Menurut KPU, perolehan suara Partai Demokrat untuk pemilihan anggota DPRD Provinsi Maluku Utara Dapil 4 ialah 7.047 suara. Sementara, Partai Perindo adalah 7.059 suara terdapat selisih 15 suara dari versi Pemohon.

Sementara itu, Bawaslu menyatakan KPU Provinsi Maluku Utara tidak menindaklanjuti rekomendasi Bawaslu Provinsi Maluku Utara untuk melakukan penelitian dan pencocokan formulir D Hasil Kecamatan-DPRD Provinsi dan D Hasil Kabupaten/Kota-DPRD Provinsi dengan C Hasil-DPRD Provinsi sepanjang pada TPS seluruh desa di Kecamatan Bacan Selatan. Pelanggaran tersebut sampai 2 Mei 2024 masuk dalam tahapan penyidikan Gakkumdu Provinsi Maluku Utara.

Pihak Terkait untuk Perkara Nomor 171-01-14-32/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024 yang diajukan Partai Demokrat adalah Partai Perindo. Keterangan dari Partai Perindo juga disammpaikan dalam sidang hari ini.

Dalam petitumnya, Pemohon meminta Mahkamah membatalkan Keputusan KPU Nomor 360 Tahun 2024 tentang Penetapan Hasil Pemilihan Umum Anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota secara Nasional dalam Pemilu Tahun 2024 yang diumumkan secara nasional pada Rabu 20 Maret 2024 pukul 22.19 WIB sepanjang perolehan suara Partai Perindo Dapil 4 Maluku Utara untuk pengisian calon anggota DPRD Provinsi; TPS 1 Desa Ranga Ranga Kecamatan Gane Timur Selatan Kabupaten Halmahera Selatan Provinsi Maluku Utara; D Hasil Kecamatan DPRD Provinsi Kecamatan Gane Timur Selatan; D Hasil Kabupaten Halmahera Selatan DPRD Provinsi Maluku Utara; serta D Hasil Provinsi Maluku Utara DPRD Provinsi Maluku Utara.

No More Posts Available.

No more pages to load.