Porostimur.com, Jakarta – Komisi Pemilihan Umum (KPU) membantah dalil pengurangan perolehan suara Partai Amanat Nasional (PAN) kepada Partai Demokrat. Menurut KPU, PAN (Pemohon) tidak merinci secara jelas mengenai selisih suara pemilihan anggota DPRD Kabupaten Halmahera Selatan Daerah Pemilihan (Dapil) 3.
KPU menyebutkan, perolehan suara yang benar untuk pemilihan anggota DPRD Kabupaten Halmahera Selatan Dapil 3 adalah Partai Demokrat 2.122 suara dan PAN 2.086 suara. KPU Halmahera Selatan bersama saksi partai politik dan Bawaslu Kabupaten Halmahera Selatan melakukan pencocokan data di seluruh TPS di Kecamatan Gane Timur merujuk data C Hasil Plano dan telah dilakukan perbaikan.
“Dikarenakan telah keluar rekomendasi dari Bawaslu Kabupaten Halmahera Selatan oleh karenanya terkait masalah laporan yang diangkat oleh Pemohon dalam permohonannya mohon dianggap telah selesai dan bukan lagi wewenang KPU Maluku Utara,” ujar kuasa hukum Termohon, Mahrus Ali di Ruang Sidang Panel Gedung 2 MK, Jakarta Pusat pada Senin (6/5/2024).
Perkara Nomor 150-01-12-32/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024 disidangkan di Panel 2 yang dipimpin Wakil Ketua MK Saldi Isra didampingi Hakim Konstitusi Ridwan Mansyur dan Hakim Konstitusi Arsul Sani.