Sapulette: Pembangunan Dapur Sehat di Kudamati Tak Terkait Objek Sengketa

oleh -1 Dilihat

“Pihak yang menyebarkan informasi itu tidak memahami perkara yang sebenarnya. Bahkan, tidak memiliki dokumen pendukung yang kuat. Kami akan mempertimbangkan tindakan hukum atas penyebaran fitnah tersebut,” tegasnya.

Diketahui, sengketa hukum ini bermula saat Oscar Christian Krikhoff, melalui kuasa hukumnya Madaskolay Viktoris Dahoklory, Bryan Kariuw, dan Ellin Vioni Akse, menggugat Tersy Gregory Krikhoff pada 14 Januari 2025. Gugatan diajukan dengan dasar kepemilikan atas Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor 62 yang disebut mencakup sebagian bangunan milik Tergugat.

“Artinya apa, bahwa poin gugatan mereka (Penggugat-Oscar Christian Krikhoff), yang sementara berjalan di PN, itu berkaitan dengan rumah Tersy Gregory Krikhoff (Tergugat). Di mana dalam poin gugatan mereka itu menyebutkan bahwa “sebidang atau sebagian rumah Tergugat, itu masuk di tanah mereka yang katanya sertifikat nomor 62 itu. Tapi itu juga belum dapat dibuktikan karena masih proses persidangan,” ujarnya.

Baca Juga  Ibu Hamil Kritis Harus Sewa Speedboat Rp2,5 Juta, Sistem Rujukan Laut BAHIM Dipertanyakan

Pada 25 Maret 2025 kemarin, tim kuasa hukum penggugat bersama Badan Pertanahan Nasional (BPN) Ambon, aparat Polsek Nusaniwe, dan pihak Kelurahan Kudamati, diam-diam melakukan upaya pengukuran dan pengembalian batas tanah. Namun, upaya tersebut batal setelah diprotes oleh pihak Tergugat karena tidak adanya pemberitahuan sebelumnya.

No More Posts Available.

No more pages to load.