Kuras Isi Rumah Warga Mangga Dua, AR Dibekuk Polisi

oleh -48 views

Porostimur.com, Ambon – Personil Unit Buser dan Unit Pidum Satreskrim Polresta Ambon dan Pp Lease berhasil menangkap (YR) alias (AR), pelaku pencurian di rumah keluarga RT yang beralamat di Jalan Mr J. Latuharhary Mangga Dua Ambon.

Humas Polresta Ambon dan Pp Lease Ipda Moyo Utomo mengatakan, aksi pencurian tersebut dilakukan pada Rabu (23/3/2022) sekitar pukul 15.00 WIT. AR kemudian berhasil diciduk pada Minggu (27/3/2022)

Penangkapan terhadap AR nerdasarkan Laporan Polisi No : LP/B/153/III/2022/SPKT/Polresta Ambon/Polda Maluku, tanggal 23 Maret 2022, ujar Moyo kepada para jurnalis, Kamis (7/4/2022).

Menurut Moyo, tersangka awalnya melakukan pemantauan lokasi target (rumah korban), lalu melihat orang keluar dari rumah korban dan mengunci pintu rumah.

Mengetahui kalau tidak ada orang di rumah korban, selanjutnya Tersangka menuju belakang rumah, memanjat tembok belakang dan memaksa masuk ke dalam rumah dan menguras isi rumah korban.

Baca Juga  Fans Brasil Kepulauan Kei Gelar Nobar Piala Dunia 2026 di Cafe Koniciwa Tual

Akibatnya aksi AR, korban kehilangan barang – barang berupa, 3 (tiga) uah HP, sejumlah perhiasan emas, uang tunai sekitar 200.000 (dua ratus ribu) rupiah dan beberapa slop rokok merk Marlboro merah serta putih, djisamsoe, gudang garam surya, Sampoerna Evolution, dengan taksiran nilai kerugian sekitar Rp. 35.000.000