Utomo menambahkan, setelah mengetahui rumahnya sudah dikuras RT bersama anaknya melaporkan ke Polresta Ambon.
Oleh pihak polisi langsung melakukan olah TKP, pemeriksaan saksi-saksi, penyitaan barang bukti, penangkapan, pemeriksaan serta penahanan tersangka dan pengembangan.
Dari hasil penangkapan, barang bukti yang berhasil ditemukan dari tangan tersangka 2 HP, 1 buah obeng, 1 buah martil, 2 kaos, 1 buah kemeja, serta 1 buah celana panjang jeans
Dari hasil pengembangan sementara oleh Tim gabungan dari Buser Satreskrim dan Unit Reskrim Polsek Nusaniwe, diketahui tersangka telah melakukan perbuatan pencurian sebanyak 50 kali dilokasi yang berbeda sekitaran wilayah Nusaniwe,
Para Korban mengalami kerugian yang bervariasi, dominan mengalami kerugian berupa uang tunai, HP serta sejumlah perhiasan.
Selain barang tersebut, ada juga korban yang alami kerugian barang lainnya berupa Laptop, TV, Kamera, dll.
Adapun taksiran sementara total kerugian keseluruhan para korban sekitar senilai Rp. 362.000.000 (tiga ratus enam puluh dua juta rupiah) (keket)




