Porostimur.com, Ambon – Kekayaan budaya Maluku kembali mendapat pengakuan di tingkat nasional. Sebanyak 11 karya budaya asal Maluku resmi ditetapkan sebagai Warisan Budaya Takbenda Indonesia (WBTBI) 2026.
Dengan penetapan tersebut, jumlah warisan budaya Maluku yang tercatat dan diakui secara nasional kini mencapai 43 karya budaya.
Kepala Balai Pelestarian Kebudayaan (BPK) Wilayah Maluku Dody Wiranto, mengatakan penetapan tersebut bukan sekadar menambah daftar warisan budaya nasional, tetapi menjadi bentuk pengakuan terhadap identitas dan ingatan kolektif masyarakat Maluku.
“Penetapan ini semakin memperkaya khazanah budaya Maluku yang tercatat dan diakui sebagai bagian dari identitas budaya Indonesia. Warisan budaya bukan sekadar peninggalan masa lalu, melainkan identitas, jati diri, dan ingatan kolektif masyarakat Maluku yang harus terus dihidupkan dari generasi ke generasi,” kata Dody di Ambon, Senin (14/9/2026).
11 Karya Budaya dari Berbagai Daerah
Sebelas karya budaya yang ditetapkan sebagai WBTBI 2026 berasal dari sejumlah kabupaten dan kota di Maluku dengan kategori yang beragam.
Dari Kabupaten Maluku Tengah, tiga karya budaya masuk dalam daftar tersebut, yakni Arapatal dalam kategori kerajinan tradisional, Hela Rotan dalam kategori tradisi dan ekspresi lisan, serta Ilowe Bersaudara dalam kategori adat istiadat masyarakat, ritus, dan perayaan.










