Lahan adat diseroboti PT PLN, Raja rehenshap Liliay berang

oleh -23 views

@Porostimur.com | Ambon : Segala aktivitas dan kegiatan pada lokasi pembangunan PLTA Migas yang berada di lokasi Desa Lala, Kecamatan Namlea, Kabupaten Buru, diharuskan untuk segera dihentikan.

Bahkan, aktivitas yang ada sesegera mungkin harus dihentikan.

Hal ini dipertegas Raja petuanan reheshap Lilialy, Husein Bessy bersama pemangku adat, saat berhasil dikonfirmasi wartawan via sambungan telepon selular, Senin (14/5).

Menurutnya, pihaknya secara resmi telah menyurati pihak PLN wilayah Maluku atas perihal dimaksud.

Sayangnya, akunya, larangan tersebut hingga kini tidak digubris pihak PLN serta masih saja membandel dengan menggelar kegiatan pembangunan pada lokasi dimaskud.

Pihak PLN sendiri, jelasnya, masih bersikukuh karena sudah memiliki lahan seluas 4,8 Ha dimaksud yang dibeli dari salah satu pengusaha, Tan Lie Tjen alias Fery Tanaya, tahun 2016 silam dengan harga Rp 5 milyar.

Baca Juga  Athletic Bilbao Vs Real Madrid: Los Blancos Memble, Tumbang 1-2

Mirisnya lagi, akunya, lahan dimaksud merupakan hak ulayat masyarakat adat.

Dijelaskannya, kegiatan pembangunan PLTA Migas yang digelar PT PLN di seputaran lokasi Dusun Tatanggo Desa Lala itu, tidak dilaporkan kepada pihak Raja petuanan Rehenshap petuanan Lilialy.

Melainkan pembangunan di atas lokasi sengketa ini hanya dilaporkan kepada pihak kepolisian, Kodim 1506/Namlea dan pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Namlea.

Yang sangat disayangkan, terangnya, semua hak yang dimiliki Fery Tanaya atas lahan dimaksud sudah dibatalkan secara hukum sebagaimana PK Mahkamah Agung (MA) No 184 PK/PDT/2018 Kasasi PTUN Mahkamah Agung No 70 K/TUN 2015 dan putusan kasasi perdata Mahkama Agung No.937.K/PDT/2015.

Berdasarkan keputusan hukum yang sudah dikantongi pihaknya itu, dihimbaunya seluruh pihak yang berkepentingan pada lokasi dimaksud agar mengembalikan hak ulayat adat kepada masyarakat, khususnya Petuanan Rehenshap Lilialy. (pt-05)