Lakukan Perbuatan Asusila, KPU Diminta Diskualifikasi Piet-Kasman dari Pilbup Halut

oleh -0 Dilihat
Abdul Adam (tengah) selaku kuasa hukum Pemohon hadir secara daring pada sidang Pemeriksaan Pendahuluan Perkara Nomor 122/PHPU.BUP-XXIII/2025 Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Bupati Kabupaten Halmahera Utara, pada Jumat (1/10) di Ruang Sidang Panel 3 MK. Foto Humas/Bayu

Tak hanya itu, Pemohona meminta agar Mahkamah mendiskualifikasi pasangan Piet Hein Babua-Kasman Hi. Ahmad serta memerintahkan KPU Kabupaten Halmahera Utara melakukan pemungutan suara ulang (PSU) dengan Muchlis Tapi Tapi-Toni Laos, Steward LL. Soenpiet-Maskur Abdullah Tomagola, dan Matheus Strefi Fasimanjeku-Abdul Aziz Hakim. (Tim)

Simak berita dan artikel porostimur.com lainnya di Google News

Baca Juga  Mengapa Banyak Pemimpin Sering Berlaku Arogan?

No More Posts Available.

No more pages to load.