Porostimur.com, Ambon – Pemerintah Kota Ambon resmi melantik sebanyak 59 Kepala Sekolah yang terdiri dari 50 Kepala Sekolah reguler dan 9 Kepala Sekolah non-reguler untuk jenjang TK, SD, dan SMP.
Prosesi pelantikan dan pengambilan sumpah jabatan tersebut dipimpin langsung oleh Wali Kota Ambon Bodewin Melkias Wattimena, di Ruang Rapat Vlissingen, Balai Kota Ambon, Selasa (23/6/2026).
Pelantikan ini menjadi bagian dari komitmen Pemerintah Kota Ambon dalam menjalankan 17 program prioritas Wali Kota dan Wakil Wali Kota periode 2025–2030, khususnya dalam mewujudkan birokrasi yang profesional, kapabel, dan bebas dari praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN) melalui penerapan sistem merit.
Seleksi Ketat dan Penguatan Kapasitas
Dalam sambutannya, Wali Kota menegaskan bahwa proses pengangkatan Kepala Sekolah kini mengalami perubahan signifikan. Jika sebelumnya lebih bersifat administratif, kini setiap calon wajib melalui tahapan seleksi dan pendidikan serta pelatihan (diklat).
“Kita tambah lagi syaratnya, harus melalui seleksi dan mengikuti diklat. Supaya kita mampu mengukur kapasitas dari setiap ASN, khususnya para guru yang akan diberikan tugas tambahan menjadi Kepala Sekolah,” ujar Wattimena.
Ia mengingatkan bahwa jabatan Kepala Sekolah bukanlah jabatan utama, melainkan tugas tambahan dari profesi guru sebagai pendidik.










