Latamla Pertanyakan Klaim PT FHT Soal AMDAL
Faiz menyebut sejumlah dokumen yang belum terlihat dalam sistem antara lain unggahan berita acara Andal dan RKL-RPL, dokumen Andal dan RKL-RPL, unggahan Surat Keputusan (SK), hingga dokumen SKKL serta penerbitan SPPL.
Kondisi tersebut, kata dia, perlu dijelaskan secara terbuka oleh PT FHT agar masyarakat memperoleh informasi yang utuh mengenai status dokumen lingkungan perusahaan.
Latamla, lanjut Faiz, mengapresiasi klarifikasi PT FHT terkait dokumen AMDAL serta proses pembahasan revisi atau adendum dokumen lingkungan yang sebelumnya telah dilakukan.
Namun, ia menilai masih terdapat persoalan yang perlu dijawab, terutama mengenai perbedaan informasi antara klaim perusahaan dengan proses konsultasi publik yang masih dilakukan.
“Di sisi lain, perusahaan juga mengklaim telah mengantongi dokumen AMDAL dan perizinan lingkungan sejak setahun lalu. Ini mana yang benar?” tanya Faiz.
Menurutnya, keterbukaan dokumen lingkungan sangat penting karena berkaitan langsung dengan hak masyarakat untuk mengetahui dan berpartisipasi dalam pengawasan terhadap aktivitas perusahaan yang berpotensi berdampak terhadap lingkungan.
Soroti Sungai Kukuba dan Dugaan Kerusakan Ekosistem
Latamla juga meminta PT FHT tidak membangun narasi yang dinilai dapat mengalihkan perhatian publik dari persoalan dugaan kerusakan ekosistem Sungai Kukuba dan kawasan sekitar Teluk Buli.









