Soroti Kerusakan Sungai Kukuba, Latamla Desak PT FHT Buka Dokumen AMDAL

oleh -12 Dilihat
Lembaga Advokasi Tambang dan Laut (Latamla) mendesak PT Feni Halmahera Timur (FHT) membuka dokumen Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) kepada masyarakat Kabupaten Halmahera Timur, Maluku Utara.

Faiz merujuk Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. Ia menyebut dokumen yang berkaitan dengan studi kelayakan sebagai dasar keputusan perizinan pejabat publik, termasuk dokumen AMDAL, RKL dan RPL, pada prinsipnya berkaitan dengan informasi yang wajib tersedia sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

“Dokumen bukan informasi yang dikecualikan atau rahasia negara, tapi itu informasi publik yang wajib disediakan setiap saat oleh badan pemerintah yang berwenang,” tegasnya.

Ia juga menyebut dokumen AMDAL, Andal, RKL-RPL, dokumen pendukung hingga keputusan kelayakan lingkungan perlu dapat diakses masyarakat sesuai ketentuan keterbukaan informasi.

Latamla bahkan menduga persoalan keterbukaan informasi tersebut berkaitan dengan polemik dugaan dampak lingkungan dari aktivitas PT FHT di Sungai Kukuba dan kawasan perairan Teluk Buli.

Faiz meminta pemerintah, termasuk instansi lingkungan hidup di tingkat pusat maupun daerah, tidak tinggal diam jika terdapat dugaan pelanggaran lingkungan yang berkaitan dengan aktivitas perusahaan.

Baca Juga  Bodewin Wattimena: Jangan Biarkan Provokasi Medsos Merusak Persaudaraan Orang Ambon

“Kita bisa membaca berbagai putusan hukum, termasuk putusan Mahkamah Agung yang secara konsisten menegaskan bahwa dokumen AMDAL dan lampirannya bersifat terbuka untuk menjamin hak partisipasi masyarakat dan transparansi tata kelola lingkungan,” katanya.

No More Posts Available.

No more pages to load.