Lawan Keputusan Murad Ismail, Marasabessy Mengadu Ke Mendagri dan KASN

oleh -3,509 views

Muhamat bilang, selaku ASN, diaa tidak dapat atau menerima begitu saja SK yang diterbitkan Gubernur Maluku, sebagai atasannya, yang tidak memenuhi aspek keabsahan tindakan pemerintahan baik wewenang, prosedur, subtansi maupun asas-asas umum pemerintahan yang baik.

Dia juga membantah klausul surat usulan pergantian Pj. Bupati Malteng, Nomor 100. 14/2030, 7 Agustus 2023, poin keempat yang menyatakan bahwa “tim Penegak Disiplin ASN Provinsi Maluku, telah memeriksa dirinya dalam dugaan melakukan pelanggaran penggunaan NIP palsu sejak yang bersangkutan menduduki Kadis PUPR Provinsi Maluku”.

” itu keliru keliru dan tidak benar. Yang benar adalah bahwa saya belum pernah diperiksa tim Penegak Disiplin ASN terkait dugaan Nomor Induk Pegawai (NIP) ganda miliknya, sebelum dijatuhi sanksi pencopotan dari jabatan,” pungkasnya. (Tim)

Baca Juga  Tucker Carlson Sebut Agama Presiden Trump Adalah Israelisme, Bukan Kristen

Simak berita dan artikel porostimur.com lainnya di Google News

MM kemudian mempertanyakan secara hukum keabsahan keputusan Gubernur Maluku, Nomor 576 Tahun 2023 tentang penjatuhan hukuman disiplin pembebasan dari jabatan pimpinan tinggi pratama kepadanya, 3 Agustus 2023 lalu.

“Karena selama ini, saya tidak pernah dipanggil untuk diperiksa oleh tim penegakan disiplin ASN Pemprov Maluku, sebagaimana konsiderans menimbang sebagaimana huruf b SK Gubernur Maluku Nomor 576 Tahun 2023 tentang penjatuhan hukuman disiplin pembebasan dari tugas pejabat tinggi pratama kepadanya,”sebutnya.

No More Posts Available.

No more pages to load.