Untuk itu, harap Ketua Umum Ikatan Alumni Universitas Pattimura itu, memohon kepada Mendagri agar membatalkan dan mencabut SK Gubernur Maluku, Nomor 576 Tahun 2023 tentang pemberhentian dari jabatan pimpinan tinggi pratama.
Surat yang ditujukan kepada Ketua KASN itu tembusanya kepada Menkopolhukam, Menpan RB, Mendagri, Badan Intelejen Negara, Kepala Staf Kepresidenan, dan Kepala BKN.(DM-01)









