Lawan Keputusan Murad Ismail, Marasabessy Mengadu Ke Mendagri dan KASN

oleh -3,506 views

Mestinya, ingat mantan Kepala Balai Wilayah Sungai Maluku itu, sebelum penjatuhan hukuman disiplin harus ada pemeriksaan terhadap terperiksa selaku orang yang diduga melakukan pelanggaran terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan dan harus dibuat berita acara pemeriksaan.

“Sehingga berdasarkan konsiderans menimbang huruf b sebagaimana disebutkan diatas tidak pernah dilakukan, sehingga keputusan itu cacat yuridis, dalam hal ini tidak memenuhi aspek prosedur maupun subtansi juga asas-asas umum pemerintahan yang baik sebagai aspek keabsahan tindakan pemerintahan. Saya diperlakukan sangat tidak adil oleh atasan saya dalam hal ini Gubernur Maluku,”tandasnya.

Tak hanya disitu, dia juga menilai, apa yang dilakukan Gubernur Maluku, menjadi citra buruk dan mencederai kebijakan pengangkatan Pj Kepala Daerah dalam mengisi kekosongan jabatan kepala daerah pada, masa transisi menuju Pilkada serentak 2024 mendatang, yang akan sarat dengan kepentingan politik.

Baca Juga  5 Cara Keluar dari Situationship yang Melelahkan Tanpa Drama

“Apabila Pj Bupati dan Walikota, yang berasal dari jabatan Pimpinan tinggi pratama di lingkup Pemda Provinsi se- Indonesia akan melakukan tindakan yang sama jika tidak melaksanakan dan sejalan dengan kepentingan politik pribadi Gubernur selaku pejabat pembina kepegawaian,”ujar mantan pejabat di Kementerian PUPR itu.

No More Posts Available.

No more pages to load.