Selain itu, LIRA juga menyinggung keterlibatan PT Mina Fajar Abadi yang disebut memiliki hubungan dengan kerabat dekat gubernur.
Tak hanya itu, keluhan juga datang dari para kontraktor lokal. Mereka mengaku sulit mendapatkan pekerjaan proyek di wilayah Maluku Utara, mulai dari Pulau Taliabu, Sanana hingga Pulau Morotai, karena diduga didominasi oleh pihak-pihak tertentu yang memiliki kedekatan dengan lingkaran kekuasaan.
Dinilai Berpotensi Langgar Hukum
Said menegaskan, jika dugaan tersebut benar, maka praktik itu berpotensi melanggar ketentuan hukum, khususnya terkait larangan korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN).
Ia merujuk pada Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari KKN, yang melarang penyelenggara negara melakukan praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme, termasuk keterlibatan kerabat dalam proyek yang berada di bawah kewenangannya.
Selain itu, ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juga dinilai relevan, terutama terkait larangan bagi penyelenggara negara untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum dalam proses pengadaan.
Desak KPK dan Kejagung Bertindak
Atas dasar itu, LIRA Malut mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi dan Kejaksaan Agung Republik Indonesia untuk segera turun tangan melakukan penyelidikan.









